MediaLokerKesehatan.com –Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta membuka kesempatan Pegawai Non ASN Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mengikuti seleksi pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II, dengan ketentuan sebagai berikut:
Posisi Lowongan Kerja
- Tenaga Kesehatan (439 formasi)
Pelamar yang dapat melamar pada Pengadaan PPPK JF Kesehatan di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Tahun 2024 diperuntukkan bagi Pegawai Non ASN kesehatan yang aktif bekerja di lingkungan Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta (Pegawai Non ASN BLUD) yang aktif bekerja paling sedikit 2 (dua) tahun terakhir secara terus menerus serta memiliki kualifikasi pendidikan dan pengalaman kerja sebagai tenaga kesehatan sesuai dengan kompetensi tugas jabatan yang dilamar serta memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) bagi jabatan yang disyaratkan.
Kualifikasi
Persyaratan Umum
- Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI), atau pegawai swasta (termasuk pegawai Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah);
- Tidak berkedudukan sebagai Calon PNS, PNS, Calon PPPK, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
- Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi;
- Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan nomor induk pegawai (NIP/ NI PPPK);
- Tidak bertato/tidak terdapat bekas tato dan tindik/bekas tindik pada anggota badan lainnya selain di telinga (khusus untuk wanita) kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama atau adat;
- Memiliki kualifikasi pendidikan (program studi) sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
- Memiliki pengalaman terkait dengan bidang tugas jabatan yang dilamar;
- Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta;
- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar, dibuktikan dengan Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Dokter pada Rumah Sakit Pemerintah yang masih berlaku. Wajib dilengkapi pada saat pemberkasan bagi pelamar yang telah dinyatakan lulus sampai dengan tahap akhir seleksi;
- Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian (setingkat Polres) yang masih berlaku. Wajib dilengkapi pada saat pemberkasan bagi pelamar yang telah dinyatakan lulus sampai dengan tahap akhir seleksi; dan
- Tidak mengonsumsi atau menggunakan narkotika, psikotropika, prekusor, dan zat adiktif lainnya (NAPZA) yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Bebas Narkoba atau NAPZA dari Rumah Sakit Pemerintah atau Badan Narkotika Nasional (BNN) atau Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) yang masih berlaku. Wajib dilengkapi pada saat pemberkasan bagi pelamar yang telah dinyatakan lulus sampai dengan tahap akhir seleksi.
Persyaratan Khusus
- usia berdasarkan tanggal lahir yang tercantum dalam ijazah paling rendah 20 (dua puluh) tahun 0 (nol) bulan 0 (nol) hari dan paling tinggi 57 (lima puluh tujuh) tahun 0 (nol) bulan 0 (nol) hari saat mendaftar pada laman https://sscasn.bkn.go.id;
- wajib berstatus sebagai Pegawai Non ASN kesehatan yang aktif bekerja di lingkungan Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta (Pegawai Non ASN BLUD) yang aktif bekerja serta memiliki kualifikasi pendidikan dan pengalaman kerja sebagai tenaga kesehatan sesuai dengan kompetensi tugas jabatan yang dilamar dengan ketentuan sebagai berikut : a. paling singkat 2 (dua) tahun terakhir secara terus-menerus pada jabatan fungsional jenjang pemula, terampil, dan ahli pertama; dan b. paling singkat 3 (tiga) tahun terakhir secara terus-menerus pada jabatan fungsional jenjang ahli muda.
- Wajib memiliki kualifikasi Pendidikan sesuai persyaratan merujuk pada Surat Edaran Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan Kementerian Kesehatan Nomor : PT.01.03/F/570/2024 tentang Persyaratan Surat Tanda Registrasi untuk melamar pada Jabatan Fungsional Kesehatan dalam Pengadaan Aparatur Sipil Negara Tahun Anggaran 2024.
- Pengalaman kerja sebagaimana dimaksud pada huruf b) dibuktikan dengan surat keterangan pengalaman kerja dan surat keterangan aktif bekerja dari pimpinan unit kerja, dengan ketentuan sebagai berikut: Kepala Puskesmas Bagi Pelamar Yang Memiliki Pengalaman Kerja Di Puskesmas; Direktur/Kepala Rumah Sakit Bagi Pelamar Yang Memiliki Pengalaman Kerja Di Rumah Sakit; Pejabat Administrator Bagi Pelamar Yang Memiliki Pengalaman Kerja Di Unit Kerja Eselon III; Atau V Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Bagi Pelamar Yang Memiliki Pengalaman Kerja Di Unit Kerja Eselon II.
- Wajib melampirkan Surat Tanda Registrasi (STR) (bukan internship) sesuai jabatan yang dilamar bagi pelamar jabatan fungsional kesehatan yang mensyaratkan STR berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 322 Tahun 2024 tentang Persyaratan Surat Tanda Registrasi Untuk Melamar Pada Jabatan Fungsional Kesehatan Dalam Pengadaan Aparatur Sipil Negara Tahun Anggaran 2024, dengan ketentuan: 1) STR dikeluarkan oleh instansi yang berwenang; 2) STR berstatus aktif dan masih berlaku pada saat pelamaran, yang dibuktikan dengan tanggal masa berlaku yang tertulis pada STR; dan 3) STR diunggah pada laman https://sscasn.bkn.go.id dan dilakukan validasi terhadap kesesuaian STR.
- Pelamar PPPK JF Kesehatan di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tahun 2024 yang berstatus sebagai penyandang disabilitas, berlaku ketentuan sebagai berikut: 1) wajib melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya; dan 2) wajib menyampaikan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan aktifitas sesuai jabatan yang akan dilamar.
Daftarkan Diri Anda ke
Tata cara pendaftaran seleksi pengadaan PPPK di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tahun 2024 dilakukan melalui laman klik disini Buku petunjuk pendaftaran seleksi PPPK juga dapat diakses/dilihat pada laman
https://sscasn.bkn.go.id.
Tata Cara Pendaftaran
Ketentuan tata cara mengunggah dokumen persyaratan oleh pelamar, antara lain:
- Seluruh dokumen yang diunggah adalah hasil pindai/scan berwarna dari dokumen asli (hasil pindai/scan dokumen yang tidak berwarna/hitam-putih/dokumen hasil fotocopy/fotocopy legalisir dinyatakan tidak berlaku);
- Hasil pindai/scan dokumen harus jelas terbaca, dengan memastikan kembali bahwa hasil pindai/scan dokumen telah sesuai dengan ketentuan yang dipersyaratkan sebelum diunggah;
- Apabila terdapat lebih dari 1 (satu) dokumen/lembar pada masing-masing dokumen persyaratan yang harus diunggah, maka dokumen/lembaran digabung menjadi 1 (satu) file;
- Masing-masing file dokumen persyaratan yang telah dipindai/scan, harus sesuai dengan ketentuan ukuran maksimal file yang dapat diunggah pada laman https://sscasn.bkn.go.id/;
- Dokumen yang diunggah bagi Pelamar pada Pengadaan PPPK Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana Teknis di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Tahun 2024 Tahap II yang akan dibuka pendaftarannya pada tanggal 17 November 2024 s.d 31 Desember 2024, adalah sebagai berikut:
- Hasil pindai/scan asli/berwarna KTP elektronik (e-KTP) atau surat keterangan
asli dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil); - Pasfoto formal terbaru (bukan swafoto/selfie) dengan latar belakang/background
berwarna merah. Bagi pria tidak memakai penutup kepala; - Hasil pindai/scan asli/berwarna ijazah (secara lengkap/utuh/tidak terpotong)
dengan kualifikasi pendidikan sesuai formasi jabatan yang dilamar;
Khusus pelamar lulusan perguruan tinggi luar negeri, mengunggah dalam 1 (satu)
file:
a) hasil pindai/scan asli/berwarna ijazah; dan
b) hasil pindai/scan asli/berwarna surat keputusan penyetaraan ijazah dari
kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi; - Hasil pindai/scan asli/berwarna transkrip nilai (secara lengkap/utuh/tidak terpotong)
dengan kualifikasi pendidikan sesuai formasi jabatan yang dilamar;
Khusus pelamar lulusan perguruan tinggi luar negeri, mengunggah dalam 1 (satu)
file:
a) hasil pindai/scan asli/berwarna transkrip nilai; dan
b) hasil pindai/scan asli/berwarna surat keputusan hasil konversi nilai IPK dari
kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi dengan konversi nilai IPK; - Hasil pindai/scan asli/berwarna surat lamaran yang ditujukan kepada Bapak Pj. Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta yang ditandatangani dan dibubuhi ematerai atau ditandatangani di atas materai tempel Rp 10.000,- (sesuai format surat lamaran pada Lampiran II Pengumuman ini yang dapat diunduh pada laman klik disini);
- Hasil pindai/scan asli/berwarna surat pernyataan yang ditandatangani dan dibubuhi e-materai atau ditandatangani di atas materai tempel Rp 10.000,- (sesuai format 9 PPPK JABATAN FUNGSIONAL KESEHATAN surat pernyataan pada Lampiran III Pengumuman ini yang dapat diunduh pada laman klik disini);
- Hasil pindai/scan asli/berwarna surat keterangan aktif bekerja dan bukti pengalaman kerja (sesuai format Lampiran V Pengumuman ini yang dapat diunduh pada laman https://bkddki.jakarta.go.id/pengadaanasn2024) pada bidang kerja sesuai dengan kompetensi tugas jabatan yang dilamar pada saat pendaftaran paling singkat 2 (dua) tahun bagi pelamar JF Pemula, Terampil, dan Ahli Pertama serta paling singkat 3 (tiga) tahun bagi pelamar JF Ahli Muda yang ditandatangani oleh : a) kepala puskesmas bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di puskesmas; b) direktur/kepala rumah sakit bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di rumah sakit; c) pejabat administrator bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di unit kerja eselon III; atau d) pejabat pimpinan tinggi pratama bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di unit kerja eselon II Catatan: diunggah/upload ke dalam kolom unggahan dokumen Surat Keterangan Pengalaman Kerja PPPK (minimal 2 – 8 tahun sesuai persyaratan) dan juga pada kolom unggahan dokumen Bukti Pengalaman Kerja di Instansi yang terdapat pada laman akun https://sscasn.bkn.go.id/ pelamar;
- Hasil pindai/scan asli/berwarna Surat Tanda Registrasi (STR) (bukan internship) bagi pelamar jabatan fungsional kesehatan yang mensyaratkan STR berdasarkan Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 322 Tahun 2024 tentang Persyaratan Surat Tanda Registrasi Untuk Melamar Pada Jabatan Fungsional Kesehatan Dalam Pengadaan Aparatur Sipil Negara Tahun Anggaran 2024;
- Khusus pelamar penyandang disabilitas, wajib : a. mengunggah hasil pindai/scan asli/berwarna surat keterangan disabilitas dari dokter rumah sakit pemerintah/puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat/tingkat kedisabilitasannya; dan b. mencantumkan tautan/link video singkat (tautan/link dapat diakses/dibuka) tentang kegiatan yang menjelaskan kemampuan pelamar dalam melakukan pekerjaan terkait formasi jabatan yang di lamar saat melakukan pendaftaran pada laman https://sscasn.bkn.go.id
Informasi selengkapnya dapat di unduh pada halaman berikut ini: klik disini
Batas Akhir Pendaftaran
17 November 2024 s.d 31 Desember 2024