MEDIA LOKER KESEHATAN Tak Berkategori Lowongan BLUD di RSUD Caruban Kabupaten Madiun

Lowongan BLUD di RSUD Caruban Kabupaten Madiun

Lowongan BLUD di RSUD Caruban Kabupaten Madiun post thumbnail image

Medialokerkesehatan.com – RSUD Caruban Kabupaten Madiun membuka kesempatan bagi tenaga kesehatan yang ingin melanjutkan karirnya disini. Silahkan lihat persyaratannya dan kirimkan lamaran Anda.

Kebutuhan Formasi

  1. Dokter Spesialis mata (1)
  2. Dokter spesialis Radiologi (1)
  3. Dokter spesialis Orthopedi dan Traumatology (1)
  4. Dokter spesialis anestesiologi dan terapi internship (1)
  5. Dokter spesialis obstetri dan ginekologi (1)
  6. Dokter umum (2)
  7. Perawat managerial ruang rawat inap (1)
  8. Perawat pelaksana ruang rawat inap (31)
  9. Perawat pelaksana ruang HD (1)
  10. Perawat pelaksana poli penyakit dalam (1)
  11. Perawat pelaksana ruang operasi (9)
  12. Bidan pelaksana ruang rawat inap (4)
  13. Apoteker (2)
  14. Asisten apoteker (3)
  15. Penata anestesi (4)
  16. Perawat gigi poli rawat jalan (1)
  17. Dietisien (1)
  18. Nutrisionis (3)
  19. Radiografer (1)
  20. Penata Laboratorium (8)
  21. Perekam medis (2)
  22. Pemulasaran jenazah (2)

Persyaratan Umum

  1. Warga Negara Indonesia yang memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan yang dibutuhkan
  2. berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar/mengakhiri pendaftaran;
  3. Memiliki IPK ( indeks prestasi komulatif) minimal 3,00 (skala 4)
  4. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian;
  5. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai CPNS, PNS, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta atau pegawai lainnya antara lain pegawai Badan Usaha Milik Negara, pegawai Badan Usaha Milik Daerah dan pegawai Badan Layanan Umum;
  6. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  7. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
  8. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
  9. Peserta seleksi yang dinyatakan lulus wajib membuat surat pernyataan bersedia mengabdi pada RSUD Ajibarang dan tidak mengajukan pindah tempat tugas dan atau mengundurkan diri sekurang- kurangnya selama 2 (dua) tahun sejak tanggal penandatanganan kontrak;
  10. Pelamar berasal dari Perguruan Tinggi dan Program Studi yang terakreditasi pada BAN-PT dan/atau Pusdiknakes/ LAM-PTKes yang dibuktikan dengan foto copy sertifikat akreditasi;
  11. Sehat jasmani dan rohani serta tidak pernah mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekusor dan zat adiktif lainnya.
    (Persyaratan umum sebagaimana tersebut di atas yang membutuhkan bukti dukung SKCK, surat keterangan sehat/bebas narkoba dipenuhi setelah dinyatakan diterima).

PERAWAT

1. Kualifikasi Pendidikan :

  • Terampil – Perawat Hemodialisa (HD) minimal DIII Keperawatan (8)
  • Ahli Pertama – Perawat IBS S1 Keperawatan + Ners (14)
  • Ahli pertama – Perawat Anestesi D-IV Anestesi (3)
  • Ahli Pertama – Perawat Ruang Rawat Inap / IGD S1 Keperawatan + Ners (4)

2. Persyaratan Tambahan Perawat Hemodialisa (HD) :
a. Memiliki pengalaman kerja minimal 6 (enam) bulan di Instalasi Hemodialisa
b. Memiliki sertifikat pelatihan HD yang dikeluarkan oleh PERNEFRI (Perhimpunan Nefrologi Indonesia)

3. Persyaratan Tambahan Perawat IBS :
a. Memiliki pengalaman kerja minimal 6 (enam) bulan di Instalasi Bedah Sentral
b. Memiliki sertifikat pelatihan keterampilan dasar bagi perawat kamar bedah
c. Memiliki sertifikat BTCLS yang masih berlaku

3. Persyaratan Tambahan Perawat Anestesi :
a. Memiliki pengalaman kerja minimal 6 (enam) bulan sebagai Perawat Anestesi di Instalasi Bedah Sentral
b. Memiliki sertifikat BTCLS yang masih berlaku

Persyaratan Tambahan Perawat :
a. Memiliki pengalaman kerja minimal 1 (satu) tahun sebagai Perawat di Instalasi Rawat Inap/Instalasi Gawat Darurat
b. Memiliki sertifikat BTCLS yang masih berlaku

c. Memilliki Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku;

d. Surat keterangan pengalaman kerja yang dilampirkan ditandatangani oleh:

  • Kepala Puskesmas bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di Puskesmas;
  • Kepala Rumah Sakit bagi peserta yang memiliki pengalaman kerja di Rumah Sakit;
  • Pejabat PimpinanTinggi Pratama (Eselon 2/Kepala Dinas) bagi peserta yang memiliki pengalaman kerja di unit kerja pejabat Pimpinan Tinggi Pratama;
  • Pejabat administrator bagi peserta yang memiliki pengalaman kerja di unit kerja pejabat administrator; atau
  • Kepala Divisi yang membidangi sumber daya manusia bagi peserta yang memiliki pengalaman kerja pada perusahaan swasta/lembaga swadaya non pemerintahan/yayasan (jika pengalaman kerja sebelumnya di Fasyankes swasta)

PERSYARATAN DAN KETENTUAN TAMBAHAN LAINNYA

  • Peserta seleksi hanya dapat melamar pada 1 (satu) kebutuhan jabatan. Jika terbukti melanggar ketentuan tersebut dan/atau menggunakan 2 (dua) NIK yang berbeda maka dinyatakan gugur dan/atau dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Bersedia dinyatakan tidak memenuhi syarat/gugur dan tidak akan mengajukan keberatan/aduan apabila terdapat ketidaksesuaian antara data registrasi pendaftaran, data input pendaftaran peserta, serta berkas administrasi yang ditentukan;

Informasi selengkapnya dapat diakses pada klik disini

Batas Pendaftaran

22 Desember 2024

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Post