MediaLokerKesehatan.com –Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta membuka kesempatan Pegawai Non ASN Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mengikuti seleksi pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II, dengan ketentuan sebagai