MediaLokerKesehatan.com – Telah dibuka kesempatan kepada Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat, untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) Tenaga Kesehatan dan Tenaga Teknis Lainnya di lingkungan Pemerintah Pengadaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gresik, dengan ketentuan sebagaimana tercantum dalam Pengumuman Sekretaris Daerah Pengadaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gresik TA 2024. Silahkan lihat persyaratannya di bawah ini.
Posisi Lowongan Kerja
- Dokter umum
- Dokter spesialis emergency
- Dokter onkologi
- Dokter gigi
- Dokter gigi spesialis bedah mulut
Kualifikasi
- Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan dengan usia berdasarkan tanggal lahir yang
tercantum dalam ijazah saat mendaftar pada laman https://sscasn.bkn.go.id
sebagai berikut:
a) pelamar dengan kualifikasi pendidikan Doktor (S-3), Magister (S-2),
Pendidikan Profesi, Sarjana (S-1), Diploma IV (D-IV), dan Diploma III (D-III)
paling rendah 18 (delapan belas) 0 (nol) bulan 0 (nol) hari dan paling tinggi 35
(tiga puluh lima) tahun 0 (nol) bulan 0 (nol) hari pada saat melamar PNS; dan
b) pelamar dengan kualifikasi pendidikan Sekolah Menengah Atas (SMA) atau
sederajat paling rendah 18 (delapan belas) 0 (nol) bulan 0 (nol) hari dan paling
tinggi 30 (tiga puluh) tahun 0 (nol) bulan 0 (nol) hari pada saat melamar PNS; - Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan
yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana
dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih; - Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak
dengan hormat sebagai CPNS, PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia,
anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan
hormat sebagai pegawai swasta (termasuk pegawai Badan Usaha Milik Negara
atau Badan Usaha Milik Daerah); - Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia,
atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia; - Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
- Tidak bertato/tidak terdapat bekas tato dan tindik/bekas tindik pada anggota
badan lainnya selain di telinga (khusus untuk wanita) kecuali yang disebabkan oleh
ketentuan agama atau adat; - Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan;
- Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang
masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk Jabatan yang
mempersyaratkan; - Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar
dibuktikan dengan Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Dokter pada
Rumah Sakit Pemerintah yang masih berlaku, wajib dilengkapi pada saat
pemberkasan bagi pelamar yang telah dinyatakan lulus sampai dengan tahap akhir
seleksi; - Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
atau negara lain yang ditentukan oleh Kabupaten Gresik; - Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian
(SKCK) dari Kepolisian (setingkat Polres) yang masih berlaku, wajib dilengkapi
pada saat pemberkasan bagi pelamar yang telah dinyatakan lulus sampai dengan
tahap akhir seleksi; - Tidak mengonsumsi atau menggunakan narkotika, psikotropika, prekusor, dan zat
adiktif lainnya (NAPZA) yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Bebas Narkoba
atau NAPZA dari Rumah Sakit Pemerintah atau Badan Narkotika Nasional (BNN) atau Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) yang masih berlaku, wajib dilengkapi pada saat pemberkasan bagi pelamar yang telah dinyatakan lulus sampai dengan tahap akhir seleksi; - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang melamar pada seleksi
pengadaan PNS di lingkungan Kabupaten Gresik, wajib memenuhi
Masa Perjanjian Kerja minimal 1 (satu) tahun dan telah mendapatkan persetujuan
dari Menteri / Kepala Lembaga / Gubernur / Bupati / Walikota selaku Pejabat
Pembina Kepegawaian (PPK) atau Sekretaris Jenderal / Sekretaris Utama /
Sekretaris Daerah selaku Pejabat yang berwenang (Pyb) dari instansi
sebelumnya; dan - Ketentuan jenjang pendidikan bagi pelamar, sebagai berikut :
a) jenjang pendidikan Doktor (S-3), hanya dapat melamar pada jabatan dengan
kualifikasi pendidikan jenjang Doktor (S-3);
b) jenjang pendidikan Magister (S-2), hanya dapat melamar pada jabatan dengan
kualifikasi pendidikan jenjang Magister (S-2);
c) jenjang pendidikan Profesi, hanya dapat melamar pada jabatan dengan
kualifikasi pendidikan jenjang Profesi;
Daftarkan Diri Anda ke
Tata Cara Pendaftaran
Batas Akhir Pendaftaran
20 Agustus 2024 – 06 September 2024