MEDIA LOKER KESEHATAN K3 RS Lowongan Kerja RSUD Jati Padang

Lowongan Kerja RSUD Jati Padang

Lowongan Kerja RSUD Jati Padang post thumbnail image

Medialokerkesehatan.com – RSUD Jati Padang merupakan rumah sakit umum daerah milik Pemerintah dan merupakan salah satu rumah sakit tipe D yang terletak di wilayah Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Melalui instagram @rsudjatipadang saat ini membuka lowongan kerja Penerimaan Pegawai Non PNS RSUD Jati Padang Tahun 2023 untuk 1 formasi, sebagai berikut :

S1 KESEHATAN KESELAMATAN KERJA RUMAH SAKIT (K3 RUMAH SAKIT)

Persyaratan :

  • Warga Negara Indonesia yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  • Pendidikan terakhir S1 Kesehatan Keselamatan Kerja Rumah Sakit
  • Transkip nilai dengan IPK : min. 3,00 (Perguruan Tinggi Swasta) dan 2.75 (Perguruan Tinggi Negeri).
  • Akreditasi Akademik, Perguruan Tinggi atau Universitas dengan akreditasi minimal “B”.
  • Mempunyai sertifikat (K3) dan keahlian khusus sesuai kompetensi pendidikan yang masih berlaku.
  • Mempunyai Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku.
  • Usia Pendaftaran Maksimal 35 Tahun
  • Sehat Jasmani Rohani.
  • Tidak buta warna.
  • Tidak bertindik (laki-laki) dan bertato.
  • Dapat mengoperasikan komputer. (Microsoft Word, Excel, dan Power Point) (di utamakan)
  • Diutamakan berpengalaman kerja dibidangnya minimal 1 tahun.
  • Bersedia bekerja Shift.

Pendaftaran dan Batas Akhir Pendaftaran :

Untuk pendaftaran bisa upload berkas melalui tautan link berikut :

https://bit.ly/RekrutmenK3RSUDJP

Berkas di apply pada link tersebut mulai tanggal 03 Februari 2023 jam 16.30 WIB hingga 6 Februari 2023 jam 10.00 WIB.

*Note : Kebutuhan 1 orang, berkas yang di upload menggunakan berkas asli

Informasi lainnya mengenai RSUD Jati Padang bisa dilihat melalui instagram @rsudjatipadang atau kunjungi website rsudjatipadang.jakarta.go.id.

WASPADA PENIPUAN! Rekrutmen tidak dipungut biaya sedikitpun dan Keputusan Direktur RSUD Jati Padang Tidak Dapat Diganggu Gugat.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Post